Pada hari libur kuturut ayah tamasya…
Naik mobil dinas plat merah kududuk di muka…
Kududuk di samping ayah yang giat bekerja…
Mengendalikan mobil supaya baik jalannya…
Tut tit tat tit tut tit tat tit tut…
Suara klakson mobil…
Tut tit tat tit tut tit tat tit tut…
Suara klakson mobil…
***
Naik mobil dinas tut tut tut…
Siapa hendak turut…
Ke mall, tamasya…
Bolehlah naik dengan percuma…
Ayo ayahku lekas naik…
Mobil dinas tak berhenti lama…
***
Di mana-mana kini orang tak malu lagi memakai mobil dinas. Bukan hanya ke kantor atau pelosok hutan atas nama dan biaya dinas, tapi juga pusat-pusat perbelanjaan dan taman-taman rekreasi. Puncaknya pada musim liburan seperti ini. Di Malang misalnya, sebuah kota tujuan wisata, anda akan menjumpai aneka jenis mobil dinas dari berbagai daerah. Itu yang ketahuan masih jujur dengan plat merahnya. Sudah menjadi rahasia umum, seringkali ada mobil dinas plat merah diganti menjadi plat hitam ketika dipakai perjalanan pribadi. Entah untuk tujuan wisata, belanja, atau (bahkan) mesum.
Mereka boleh bilang, ini pakai duwit pribadi buat beli BBM-nya. Ya benar! Tapi tahukah saudara dengan ausnya ban, kampas kopling, kampas rem, busi dan oli mesin?
Lebih memalukan lagi, banyak pejabat yang tidak mau mengembalikan mobil dinas meski yang bersangkutan telah dipecat purna tugas. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2007, kesempatan untuk mendapatkan mobil dinas menjadi mobil pribadi telah dibuka lebar. Tapi kenyataannya, tiada malu bagi mereka.
Kendaraan dinas dibagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan perorangan dinas dan kendaraan operasional dinas.
Aturan penjualan kendaraan perorangan dinas :
1. Umur kendaraan lebih dari lima tahun.
2. Tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
3. Dijual kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah berakhir masa jabatannya dan bisa diangsur sampai lima tahun.
Aturan penjualan kendaraan operasional dinas:
1. Umur kendaraan lebih dari lima tahun.
2. Telah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu jalannya tugas kedinasan.
3. Penjualan dilakukan dengan lelang terbatas atau lelang umum.
4. Prioritas pembeli adalah pemakai kendaraan dinas tersebut.
Bagaimana? Sungguh enak bukan?
Terimakasih buat Bang Pay atas banner-nya. Juga buat istri atas contekan bahan postingnya, kapan dapat mobil dinas? Kalo ada lelang mobdin, kabar-kabar ya sayang! Mmmuahhh…
Lintas beritakan tulisan ini!